PENGERTIAN
Rumah Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat menjadi Rumah DataKu adalah sebuah kelompok kegiatan (POKTAN) masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, analisis, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembangunan di tingkat desa/kelurahan.
TUJUAN
- Membangun kepedulian dan kesadaran akan data, permasalahan, kependudukan, dan pendidikan wawasan kependudukan dan keluarga.
 - Membangun kelompok kegiatan dalam bidang data pada tingkat makro yang mampu menjadi rekan strategis pemerintah lokal dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 - Menyediakan data dan analisis kependudukan dan informasi keluarga bagi pemerintah dan lintas setor dalam memberikan intervensi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
 
FUNGSI
- Pusat data kependudukan dan informasi keluarga di tingkat desa/kalurahan.
 - Penyedia data basis bagi intervensi pembangunan kependudukan.
 - Instrumen pendidikan kependudukan dan keluarga bagi masyarakat.
 
STRUKTUR RUMAH DATAKU
Struktur Rumah DataKu terdiri dari ketua dan kader dengan jumlah dua orang atau disesuaikan dengan kompleksitasnya.

Uraian tugas masing-masing struktur sebagai berikut:
- Ketua
 - Beratanggung jawab terhadap pengelolaan Rumah DataKu dan Keluarga
 - Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kader
 - Mengidentifikasi temuan yang dianggap penting dan perlu ditindaklanjuti
 - Kader
 - Melakukan pengumpulan dan updating data.
 
Melakukan pengolahan dan penyajian data.
KEGIATAN POKOK
Kegiatan pokok Rumah DataKu meliputi lima hal sebagai berikut:

KLASIFIKASI RUMAH DATAKU
Klasifikasi Rumah DataKu terdiri dari dari Klasifikasi Sederhana yang merupakan klasifikasi paling dasar, Klasifikasi Lengkap merupakan pengembangan dari klasifikasi sederhana yang meliputi hampir seluruh aspek yang ada di Rumah DataKu, dan Klasifikasi Paripurna yang merupakan tahapan paling tinggi dari pengembangan Rumah Dataku.
No  | 
Indikator  | 
Klasifikasi Rumah Data  | 
  ||
Sederhana  | 
Lengkap  | 
Paripurna  | 
||
A. Dasar Hukum  | 
    ||||
1.  | 
SK Pengukuhan Rumah Data  | 
Wajib  | 
  ||
B. Orientasi Kader  | 
    ||||
2.  | 
Pengelolan Rumah Data  | 
Minimal 1 Orientasi  | 
> 1 Orientasi  | 
Lengkap  | 
3.  | 
Pengelolaan Data  | 
   |||
4.  | 
Analisis Data  | 
   |||
C. Sarana-Prasarana  | 
    ||||
5.  | 
Buku Data  | 
Minimal 1 sarana – prasarana  | 
> 1 sarana – prasarana  | 
> 2 sarana – prasarana  | 
6.  | 
Papan Nama Rumah Data  | 
   |||
7.  | 
Papan Data  | 
   |||
8.  | 
Pojok Kependudukan  | 
   |||
D. Ketersediaan Data  | 
    ||||
9.  | 
Kuantitas Penduduk  | 
Minimal 1 jenis data  | 
> 2 jenis data  | 
> 3 jenis data  | 
10.  | 
Kualitas Penduduk  | 
   |||
11.  | 
Mobilitas Penduduk  | 
   |||
12.  | 
Pembangunan Keluarga  | 
   |||
13.  | 
Administrasi Kependudukan  | 
   |||
14.  | 
Perlindungan Sosial  | 
   |||
15.  | 
Potensi Desa/Kelurahan  | 
   |||
E. Bentuk Penyajiam Data  | 
    ||||
16.  | 
Pencatatan dalam Buku Data  | 
Minimal 1 penyajian  | 
Minimal 1 penyajian  | 
Lengkap  | 
17.  | 
Tabel Data/Infografis  | 
   |||
F. Pemanfaatan Data  | 
    ||||
18.  | 
Perencanaan  | 
Tidak wajib  | 
Minimal pemanfaatan  | 
Minimal pemanfaatan  | 
19.  | 
Intervensi  | 
   |||
20.  | 
Penelitian  | 
   |||
Website Rumah Dataku dapat diakses disini
Views: 15




