Program Bangga Kencana merupakan upaya strategis untuk mewujudkan keluarga berkualitas melalui tiga pilar utama, yaitu pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (KB). Pembangunan keluarga bertujuan meningkatkan kualitas keluarga agar sehatm sejahtera, dan berketahanan dalam aspek fisik, emosional, sosial, dan spiritual. Pengendalian penduduk dilakukan untuk menyesuaikan jumlah dan persebaran penduduk dengan daya dukung lingkungan. Sementara KB membantu pasangan usia subur merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak secara ideal.
Ketiga pilar ini hanya dapat berhasil jika intervensi dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahap kehidupan. Oleh karena itu program Bangga Kencana menggunakan pendekatan siklus hidup dengan intervensi yang disesuaikan untuk setiap kelompok sasaran, mulai dari remaja, calon pengantin, keluarga dengan anak hingga lansia. Pendekatan ini memastikan program lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dasar Hukum adalah landasan atau pijakan yuridis yang menjadi acuan sah dalam pelaksanaan suatu tindakan, kebijakan, peraturan, atau program. Adapun dasar hukum dari program Bangga Kencana adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
 - Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 86/KEP/B2/2025 tentang Standar Pelayanan Program Prioritas/Quick Wins Layanan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
 - Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
 
Dengan memahami dan merujuk pada dasar hukum ini, kita dapat lebih memahami bagaimana program Bangga Kencana dan Quick Wins di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN diatur.
Views: 5




