Apa itu KB?
Sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB yang merupakan kepanjangan dari Keluarga Berencana merupakan upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak dan reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Tujuan Pelayanan KB
- Menunda kehamilan (usia klien < 20 tahun, atau klien yang memiliki masalah kesehatan)
 - Mengatur jarak kehamilan (minimal 2 tahun) pada usia 20-35 tahun
 - Pada klien yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun diharapkan tidak hamil lagi
 - Mengatur jumlah anak yaitu klien yang telah menikah anak > 2, diharapkan tidak hamil lagi
 
Pelayanan Kontrasepsi di Berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kontrasepsi adalah layanan yang memberikan informasi, pemasangan, atau pemberian alat kontrasepsi kepada calon dan peserta Keluarga Berencana (KB). Pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan KB, seperti posyandu, pustu, dan puskesmas.

Menurut waktu pelaksanaannya, pelayanan kontrasepsi dilakukan pada :
- Masa interval, yaitu pelayanan kontrasepsi yang dilakukan selain pada masa pasca persalinan dan pasca keguguran.
 - Masa persalinan, yaitu pada 0-42 hari sesudah melahirkan.
 - Pasca keguguran, yaitu pada 0-14 hari sesudah keguguran.
 - Pelayanan kontrasepsi darurat, yaitu dalam 3 hari sampai dengan 5 hari pascasenggama yang tidak terlindung dengan kontrasepsi yang tepat dan konsisten.
 
Metode Kontrasepsi
Metode kontrasepsi dibagi menjadi tiga yaitu berdasarkan kandungan, masa perlindungan, dan cara modern dan tradisional. Metode kontrasepsi yang digunakan dalam program pemerintah adalah berdasarkan masa perlindungan, yaitu Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan non Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (non-MKJP).

Untuk lebih lengkapnya, silakkan kunjungi tautan berikut ini untuk mengakses materi terkait dengan pelayanan KB : Materi Pelayanan KB
Views: 11




